MENU TUTUP

Polisi Gulung 9 Tersangka Beserta 168.89 Kilogram Shabu & 11.712 Butir Pil Ekstasi di Dumai 

Senin, 12 Juni 2023 | 15:58:21 WIB Dibaca : 1553 Kali
Polisi Gulung 9 Tersangka Beserta 168.89 Kilogram Shabu & 11.712 Butir Pil Ekstasi di Dumai 

Dumai, Catatanriau.com | Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menindak tegas dan mengusut tuntas hingga ke akarnya kasus peredaran narkotika di tanah air, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 tersangka dengan barang bukti sebanyak 168.89 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 11.712 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H didampingi Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H, S.I.K, M.H, Dir Pam Obvit Polda Riau Kombes Pol Ahmad Mamora, S.I.K, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, S.I.K, M.H, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, S.I.K, M.H dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K pada konferensi pers yang digelar dihalaman Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai pada Senin (12/6/2023) mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya.

“Tergelarnya barang bukti 168.89 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 11.712 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berhasil kita sita dari 7 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, yang mana 4 kasus dengan 5 tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai sementara 3 kasus dengan 4 tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” jelas Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H.

Bermula pada Rabu (12/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 6,36 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dari seorang tersangka berinisial AB (42) warga Provinsi Jawa Timur saat sedang berada didalam kamar kos-kosan yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

Selanjutnya Rabu (17/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 180,34 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 1.577 Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS (42) warga Provinsi Sumatera Utara dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan Pulau Mampu No. 26 RT. 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda Riau, 124,99 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Selasa (30/5/2023) bersama 2 tersangka berinisial RT (50) warga Kabupaten Meranti dan AS (29) warga Kota Dumai dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Mataim RT. 003 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatang Medang Kampai tepatnya di Pinggir Pantai Merambung, Jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat dan Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.

Tak berhenti sampai disana, sebanyak 8 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu kembali berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Senin (5/6/2023) dari seorang tersangka berinisial MZ (31) warga Kabupaten Aceh Timur disekitar Areal Pelabuhan Penyebrangan Selingsing Kojon  Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Tak hanya Polres Dumai, Ditresnarkoba Polda Riau turut berhasil mengamankan 2,74 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dari seorang tersangka berinisial RA (38) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Cipta Karya Gg. Limbat Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023) lalu.


Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 11,64 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 10.135 butir kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Sempurna Gang Zamrud Kelurahan Tampan Kecamatan  Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (2/6/2023).

Tak lama kemudian, Rabu (7/6/2023) Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 14,96 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dari dua tersangka asal Kabupaten Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) di Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok EE-7 Kelurahan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu sebanyak 169 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 11.712 Butir serta Uang Tunai sejumlah Rp. 3,319 Milyar selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 dari 9 orang tersangka,” ungkap Kapolda Riau.

Dilanjutkan Kapolda Riau, konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan early warning kepada para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polda Riau dan Jajarannya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Riau.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba dan ini juga menunjukkan bahwa Polda Riau dan Jajarannya terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa dan terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegas Kapolda Riau.

Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu sebanyak 169 Kilogram Shabu dan 11.712 butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Dumai, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Dumai, Palaksa Lanal Dumai, Kajari Dumai, Dandim 0320/Dumai, Dan Sat Radar 232 Dumai, Dan Den Arh Rudal 004 Dumai, Kepala Bea & Cukai Dumai, Kepala Imigrasi Dumai, GM PT. Pelindo Dumai, Ketua LAMR Dumai, Ketua NU Dumai, Kaban Kesbangpolinmas, Ka Kemenag Dumai, Kepala Satpol PP Dumai, Ka BNK Kota Dumai, Camat Medang Kampai, Camat Dumai Timur, Ketua LKKMD Dumai, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Siswa/i SLTA Dumai.***

 

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Penyebabnya!!!!

Miliki Sabu, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu, Barang Bukti Capai 3,55 Gram

Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba, 5.53 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan

Miliki Narkotika Dan Senjata Api, Pria Ini Digalandang Polisi Ke-mapolres Siak

Dugaan Pungli PTSL, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pulau Rambai

Dua Orang Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang!

PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar Dinyatakan Melawan Hukum, Diperintahkan Tutup dan Bongkar Bangunan Oleh PN Bangkinang

Simpan 47 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Wanita Ini Dibekuk Polres Siak

Miliki Dua Paket Shabu-shabu, Pria Warga Dayun Ini Digelandang Ke Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba